Sejarah pemerintahan Nganjuk ada hubungannya dengan kabupaten pace, namun karena sedikitnya informasi dan data outetik yang dapat menjelaskan keberadaanya, sehingga sangat sulit untuk diungkapkan.
Demikian pula halnya dengan mata rantai hubungan antara
kabupaten pace dengan kabupaten berbek. Sehubungan dengan hal tersebut
maka pembahasan tentang sejarah pemerintahan kabupaten nganjuk dimulai
dari keberadaan kabupaten berbek.
Berdasarkan peta jawa tengah dan jawa timur pada
permulaan tahun 1811 yang terdapat dalam buku tulisan Peter Carey yang
berjudul :”Orang jawa dan masyarakat Cina (1755-1825)”,penerbit pustaka
Azet, Jakarta,1986; diperoleh gambaran yang agak jelas tentang daerah
nganjuk. Apabila dicermati peta tersebut ternyata daerah nganjuk terbagi
dalam 4 (empat) daerah, yaitu Nganjoek, Berbek, Godean dan Kertosono. Dengan catatan bahwa Berbek, Godean, dan Kertosono merupakan daerah yang
dikuasai belanda dan kasultanan Yogyakarta, sedangkan daerah Nganjuk
merupakan mancanegara kasunanan Surakarta.
Timbul pertanyaan, apakah keempat daerah tersebut
mempunyai status sebagai daaerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang
bupati (Raden Tumenggung) atau berstatus lain? Dari silsilah keturunan
raja negeri bima, silsilah Ngarso Dalem Sampean Dalem ingkang Sinuwun
Kanjeng Sultan Hamengkubuwono 1 atau asal usul Raden Tumenggung
Sosrodi-Ningrat Bupati Nayoko Wedono Lebet Gedong Tengen Rajekwesi dapat
diperoleh kesimpulan bahwa memang benar daerah-daerah tersebut pada
waktu itu merupakan daerah kabupaten.
Adapun penguasa daerah Berbek dan Godean dapat dijelaskan sebagai berikut:
Adapun penguasa daerah Berbek dan Godean dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Raja bima mempunyai seoarang putra, yaitu: Haji
Datuk Sulaeman, yang kawin dengan putri Kyai Wiroyudo dan berputra
4(empat) orang yaitu;
1. Nyai Sontoyudo
2. Nyai Honggoyudo
3. Kyai Derpoyudo
4. Nyai Damis Rembang
2. Nyai Honggoyudo berputra:
- Raden Ayu Rongso Sepuh
- Raden Ayu Tumenggung Sosronegoro
- Raden Ngabei Kertoprojo
- Mas Ajeng Kertowijoyo
3. Raden Tumenggung Sosronegoro I, Bupati Grobongan, mempunyai putra sebanyak 30 (tiga puluh) orang, antara lain:
1. Raden Tumenggung Sosrodiningrat I (putra I)
2. Reden Tumenggung Sosrokoesoemo I (putra VII)
3. Raden Tumenggung Sosrodirjo (putra ke XXIII)
Raden Tumenggung Sosrokoesoemo I adalah Bupati Berbek (sebelaum pecah dengan Godean) Berputra sebanyak 19(sembilan belas) orang ,antara lain :
1. RMT Sosronegoro II(putra ke-2)
2. RT. Sosrokoesoemo II (putra ke-11).
Menurut pengamatan penulis, ketika RT Sosrokoesoemo
I meninggal dunia, telah digantikan adiknya, yakni RT Sosrodirdjo
sebagai Bupati Berbek. Setelah itu Berbek di pecah menjadi dua daerah,
yaitu berbek dan godean. RT. Sosrodirdjo tetap memimpin daerah Berbek,
sedangkan Godean dipimpin oleh keponakannya yaitu RMT. Sosronegoro II
(putra kedua dari RT Sosrokoesoemo I). selanjutnya, menurut perkiraan,
setelah kedua bupati tersebut surut/pension, kabupaten Berbek dipimpin oleh RT. Sosrokoesoemo II (Putra ke-11 dari RT. Sosrokoesoemo I).
Tentang kabupaten Nganjuk dan Kertosono belum dapat
diungkapkan lebih kauh, karena dalam perkembangan selanjutnya kedua
daerah tersebut bergabung manjadi satu dengan daerah Berbek, yang
diperkirakan terjadi sebelum tahun 1852. Adapun bupati Nganjuk sekitar
tahun 1830 adalah RT. Brotodikoro, sedangkan bupati Kertosono adalah
RT. Soemodipoero.
B. Nganjuk Sekitar Tahun 1830
Perjanjian Sepreh
Pada tanggal 3 juli 1830 atau tanggal 12 bulan suro
tahun 1758, telah diadakan suatu pertemuan di Pendopo Sepreh oleh Raad
Van Indie Mr. Pieter Markus, Ridder Van de Orde Van de Nederlandsche
leeuw, Commisaris ter Regelling de Vorstenlanden untuk mengatur
daerah-daerah mancanegara kesunanan Surakarta atau kesultanan
Yogyakarta, sebagai tindak lanjut dari persetujuan antara Neterlandsch
Gouverment dengan yang mulia saat itu akan ditempatkan dibawah
pengawasan dan kekuasan Nederlandsch Gouverment.
Keesokan harinya, pertemuan tersebut telah
menghasilkan “Perjanjian Sepreh Tahun 1830” yang ditandatangani dengan
teraan-teraan cap dan bermaterai oleh 23 Bupati dari residensi kediri
dan residensi Madiun, dengan disaksikan oleh Raad Van Indie, Komisaris
yang mengurus daerah-daerah kraton serta tuan-tuan Van Lawick Van Pabst
dan J.B. de Solis, residen Rembang. Berdasarkan persetujuan tersebut
mulai saat itu Nederlandsch Gouverment melaksanakan pengawasan tertinggi
dan menguasai daerah-daerah mancanegara.
Apabila dicermati, ternyata salah satu dari 23
Bupati yang telah ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah raden
Tumenggung Brotodikoro, regency van Ngandjoek. Mengapa demikian hal itu
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa yang mengikuti pertemuan di Pendopo Sepreh
hanyalah bupati-bupati mancanegara dari Kasunanan Surakarta dan
Kesultanan Yogyakarta, sedangkan bupati Berbek dan bupati Kertosono,
sebagaimana diuraikan dimuka, adalah merupakan bupati dari daerah-daerah
yang telah dikuasai dan mulai tunduk dibawah pemerintah belanda jauh
sebelumnya.
Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sejak adanya Perjanjian Sepreh 1830, atau tepatnya
tanggal 4 juli 1830, maka semua kabupaten di nganjuk (Berbek, Kertosono
dan Nganjuk ) tunduk dibawah kekuasaan dan pengawasan Nederlandsch
Gouverment.
Nganjuk Setelah Perjajian Sepreh
Pada tanggal 31 Agustus 1830, atau hampir dua bulan
setelah Perjanjian Sepreh, pemerintahan Hindia Belanda mengadakan
penataan-penataan / pengaturan-pengaturan atas kabupaten-kabupaten yang
telah berada dibawah pengawasan dan kekuasaanya. Tentang penataan ini
dapat dilihat dalam surat pemerintahan Hindia Belanda Y1.La.A.No.1,
Semarang, 31 Agustus 1830, yang berisikan tentang hasil konperensi dari
Gubernur Jendral dengan komisaris-komisaris yang mengurus / mengatur
daerah-daerah keratin.
Dari hasil konferensi tersebut, kemudian keluar
satu keputusan tetang rencana dari Pemerintah Hindia Belanda, yang
antara lain menerangkan bahwa:
Pertama :
Menentukan bahwa daerah mancanegara bagian timur akan terdiri dari dua residensi, yaitu Residensi Kediri dan Residensi Madiun
Menentukan bahwa daerah mancanegara bagian timur akan terdiri dari dua residensi, yaitu Residensi Kediri dan Residensi Madiun
Kedua :
Bahwa Residensi Madiun akan terdiri dari kabupaten-kabupaten:
Bahwa Residensi Madiun akan terdiri dari kabupaten-kabupaten:
1. Madiun
2. Poerwo-dadie
3. Toenggoel
4. Magetan
5. Gorang-gareng
6. Djogorogo
7. Tjaruban …
Ketiga :
Bahwa Residensi Kediri akan terdiri dari kabupaten-kabupaten :
1. Kedirie,
2. Kertosono,
3. Ngandjoek,
4. Berbek,
5. Ngrowo, dan
6. Kalangbret.
Dan selanjutnya dari Distrik-dastrik Blitar, trenggalek, Kampak dan yang lebih ke Timur sampai dengan batas-batas dari Malang: baik batas dari Kabupaten-kabupaten maupun Distrik-distrik juga akan diatur kemudian. 1)
Bahwa Residensi Kediri akan terdiri dari kabupaten-kabupaten :
1. Kedirie,
2. Kertosono,
3. Ngandjoek,
4. Berbek,
5. Ngrowo, dan
6. Kalangbret.
Dan selanjutnya dari Distrik-dastrik Blitar, trenggalek, Kampak dan yang lebih ke Timur sampai dengan batas-batas dari Malang: baik batas dari Kabupaten-kabupaten maupun Distrik-distrik juga akan diatur kemudian. 1)
baca skep. Y1. LA. No. Semarang 31 Agustus 1830
Sebagai realisasinya, pada kurun waktu empat bulan
kemudian ditetapkanlah Resolusi No 10 Tanggal 31 Desember 1830, yang
berisikan tentang pelaksanaan dari Skep. Tanggal 31 Agustus 1830
tersebut di atas
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam isi
Resolusi tersebut, khususnya pada bagian keempat, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut : 2)
baca Resolusi tanggal 31 Desember 1830 No 10.
Keempat : juga sangat disayangkan, dari Skep,
tanggal 31 Agustus Y1. La. No 1 terpaksa disetujui (diperkuat) dua
Residensi dalam kabupaten-kabupaten:
a. Residensi Madiun dalam kabupaten- kabupaten:
1. Madiun
2. Poerwo-dadie
3. Toenggoel
4. Magetan
5. Gorang-gareng
6. Djogorogo
7. Tjaruban ……
b. Residensi Kedirie dalam kabupaten- kabupaten:
1. Kedirie,2. Kertosono,
3. Ngandjoek,
4. Berbek,
5. Ngrowo, dan
6. Kalangbret. dst.
Dari hasil pengamatan kedua dokumen tersebut, dapat
diketahui bahwa setelah penyerahan pengawasan dan kekuasaan atas
daerah-daerah mancanegara oleh Suhunan dari surakarta dan Sultan dari
Yogyakarta kepada pemarintah Hindia Belanda, maka pemerintah Hindia
Belanda telah menerapkan tiga wilayah pemerintahan yaitu: Kabupaten
Ngandjoek, kabupaten Berbek dan kabupaten Kertosono.
Tentang para penjabat Bupati dari ketiga kabupaten
tersebut, ditetapkan dengan akte Komisaris Daerah-daerah yang telah
diambil alih, yang ditandatangani di Semarang 16 juni 1831, oleh van
Lawick van Pabst, dengan tiga personalia Bupati sebagai berikut :
1. Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo sebagai Bupati Berbek
1. Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo sebagai Bupati Berbek
2. Raden Toemenggoeng Brotodikoro sebagai Bupati Nganjuk dan
3. Raden Toemenggoeng Soemodipoero sebagai Bupati Kertosono
Penetapan pejabat-pejabat Bupati tersebut bersamaan dengan penetapan pejabat Bupati yang lain dalam Residensi kedirie:
1. Bupati Kedirie dijabat Raden Mas Toemenggoeng Ario Djojoningrat;
2. Bupati Ngrowo dijabat Raden Dipati Djajengningrat;
3. Bupati Kalangbret dijabat Raden Toemenggoeng Mangoondikoro; dan
4. Bupati Srengat dijabat Raden Ngabehi Mertokoesoemo.
C. Berbek, Cikal Bakal Kabupaten Nganjuk
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang
3). Baca Akte Komisaris Daerah-daerah Keraton yang
telah diambil alih oleh Residensi Kediri, yang ditandatangani di
Semarang oleh Van Lawick Van Pabst. Dalam akte kolektif ini juga
ditetapkan personalia pejabat-pejabat Kabupaten yang lain, seperti
Patih, Mantrie, Jaksa, Mantri Wedono / Kepala Distrik, mantri Res dan
Penghoeloe.
Perjalanan sejarah keberadaan Kabupaten Berbek
“cikal bakal” Kabupaten Nganjuk sekarang ini. Dikatakan “cikal bakal”
karena ternyata kemudian bahwa alur sejarah kabupaten Nganjuk adalah
berangkat dari keberadaan Kabupaten Berbek dibawah kepemimpinnan Radeen
Toemenggoeng Sosrokoesoemo 1.
Kapan tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu
daerah yang berstatus kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan. Namun
dari silsilah keluarga dan catatan:”Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten
Nganjuk” tulisan Drs. Subandi, dapat diketahui bahwa bupati Berbek
yang pertama adalah KRT. Sosrokoesoemo 1 (terkenal dangan sebutan
Kanjeng Jimat).
Pada masa pemerintahanya dapat diselesaikan sebuah
bangunan masjid yang bercorak hinduistis yang bernama masjid yoni Al
Mubaarok. Terdapat sinengkalan huruf arab berbahasa jawa yang berbunyi:
Bagian depan :Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Bagian Bawah :Ratu Nitih Buto Murti(1758)
Kanan/kiri: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Belakang: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah KRT Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun
1760 (Leno Sarosa Pandito Iku), sebagai penggantinya adalah Kanjeng
Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaten Berbek
pecah menjadi 2(dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean.
Sebagai bupati Godean adalah Raden Mas Toemenggoeng Sosronegoro II.
Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II:
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak
lanjut adalah perjanjian sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana
penataan kembali daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan
Nederlandsch Gouverment,dengan SK 31 agustus 1830, ditetapkan bahwa
Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan selanjutnya digabung dangan
Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte Komisaris daerah-daerah
Keraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh Van Lawick Van
Pabst tanggal 16 juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai bupati Berbek
adalah Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut
dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distri
Godean, yang bersama-sama dengan distrik Siwalan dan distrik Berbek
menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Berbek.
Raden Ngabehi Pringgodikdo :
KRT Sosrokoesoemo II(1830-1852)meninggal dunia
tanggal 27 agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru.yang ditunjuk
sebagai penggantinya adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih dari luar
Kabupaten Ngrowo, yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari
KRT.Sosrokoesoemo II. Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini karena
putra-putra dari KRT.Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal)
dianggap kurang mampu unuk menduduki jabatan bupati tersebut
Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan
berbudi pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup
daripada calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan
pantas untuk menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai bupati yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jendral Nederlandsch India di
Batavia, tanggal 25 November 1852. selanjutnya, apabila disimak dari
isi surat residen Kedirie yang pertama, tanggal 20 September 1852 tetang
pertimbangan-pertimbangan terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi
Bupati Berbek adalah sebagai berikut:
“Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas,
yang meliuti delapan distrik diwilayahnya, dan berbatasan dangan
residen Madiun, Soerabaja, rembang, sehingga Policie disana seharusnya
waspada…”
Menurut “Akte Komisaris daerah-daerah Kraton yang
telah diambil alih “tanggal 16 Juni1831, bahwa dikabupaten Berbek
terdapat 3(tiga) distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2(dua) distrik dan
Kabupaten Kertosono ada 3(tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada
8(delapan) distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK di atas. Hal
ini berarti sebelum KRT.Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu
proses penghapusan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang
meliputi distrik-distrik: Berbek, Goden, Siwalan (asli dari Kabupaten
Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek),
Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal dari Kabupaten Ketosono).
Raden Ngabehi Soemowilojo.
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. setelah mangkat digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10. selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21 oktober 1866 No.102 dia diberi gelar toemenggoeng dan diijimkan manamakan diri : Raden Ngabehi Soemowilojo.
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. setelah mangkat digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10. selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21 oktober 1866 No.102 dia diberi gelar toemenggoeng dan diijimkan manamakan diri : Raden Ngabehi Soemowilojo.
6. Raden Toemenggoeng Sosro koesoemo III
Raden Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal
22 februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong
tersebut telah diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari
Nederlandsch Indie tanggal 10 april 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek.
Bersama dengan itu diberikan totle jabatan: Toemenggoeng dan diijinkan
menuliskan namanya Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo. Pada masa
pemerintahan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III inilah terjadi suatu
peristiwa yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di
Nganjuk hingga sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan
tempat pusat pemerintahan dari kota Berbek menuju kota Nganjuk.
Mengenai hal boyongan ini akan diuraikan nanti.
Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo :
Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati
Sosrokoesoemo III karena menderita sakit yang terus menerus sehingga
terpaksa memberanikan diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral
Nederlansch Indie untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan
Negara dengan diberikan hak pensiun. Dan selanjutnya, memohon agar
karirnya diteruskan oleh putra laki-laki tertuanya: Raden Mas Sosro Hadikoesoemo
menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral nederlansch
Indie tanggal 2 Maret 1901 No 10, Pemerintahan Hindia Belanda
memberhentikan R.M. Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat
redden Mas Sosro Hadikoesoemo sebagai Regent (Bupati) Berbek dan
memberinya gelar Toemenggoeng dan mengijinkan menamakan dan
menuliskan: Raden MAs Toemenggoeng Sosro Hadi Koesoemo. Satu hal penting yang perlu dipehatikan pada masa
jabatan RMT. Sosro Hadi Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan:
Regentschap (Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih
di sebut Afdelling Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat
dilihat pada Regeering Almanak 1852-19420.
Berikut ini adalah nama-nama Bupati Nganjuk setelah Raden Mas Sosro Hadi Koesoemo:
1936 - 1952 : R.T.A. Prawiro Widjojo
1943 - 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
1947 - 1949 : Mr. R. Iskandar Gondowardjojo
1949 - 1951 : R.M.Djojokoesoemo
1951 -1955 : K.I Soeroso Atmohadiredjo
1955 -1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
1958 -1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
1960 -1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
1968 - 1943 : Soeprapto,BA
1973 - 1978 : Soeprapto,BA
1978 - 1983 : Drs.SOemari
1983 - 1988 : Drs.ibnu Salam
1988 - 1993 : Drs.ibnu Salam
1993 - 1998 : Drs.Soetrisno R
1998 - 2003 : Drs.Soetrisno R, M.Si
2003 - 2008 : Dra. Siti Nurhayati
2008 - 2018 : Drs. Taufiqurrahman
2003 - 2008 : Dra. Siti Nurhayati
2008 - 2018 : Drs. Taufiqurrahman
D. Boyongan Pusat Pemerintahan
Alasan dan Waktu Boyongan
Mengapa harus pindah ? pada Encyclopedia Van nederlandsch Indies Grovenhoge; Mertimes nijhoff, 1919, halaman 274-274,terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa ibu kota Berbek adalah wilayah yang terisolasi. Karena itu tentunya sulit untuk berkembang. Kebetulan pada waktu itu sedang dilakdanakan pembangunan jalur kereta api jurusan Surabaya – Solo, sehingga ibu kota Kabupaten Berbek perlu pindah ke Ngandjoek yang dekat dengan jalur kereta api, strategis dan lebih berhubungan dan berkomunikasi dengan dunia luar.
Dalam Encyclopedia tersebut hanya disebut waktu
keoindahan angka tahun 1883, namun angka ini agak disangsikan. Dalam
foto dokumentasi “Peringatan 50 Tahun Berdirinya Kota Ngandjoek Yang
diadakan di Onderdistrixk Prambon”, ditemukan angka 1880 – 1930. Hal ini
berarti :
Peringatan HUT Kabupaten Ngandjoek yang ke-50 diadakan pada tahun 1930.
Peringatan dilaksanakan pada saaat RMAA. Sosrohadikoesoemo (Gusti Djito) masih menjabat sebagai Regenty (Bupati) Ngandjoek
Tahun 1880 adalah tahun suatu kejadian yang diperingati yaitu mulainya kedudukan ibu kota Kabupaten Berbek pindah ke Ngandjoek
Pada tahun1880 yang menjabat sebagai Bupati (Regent) Berbek adalah KRMT. Sosrokoesoemo III.
KRMT. Sosrokoesoemo III adalah bupati di Berbek yang terakhir dan sebagai bupati yang pertama di kota Nganjuk
Dari dua Sumber dokumentasi tersebut, penulis memberanikan diri mengajukan hipotesa sebagai berikut :
Tahun 1880 merupakan tahun boyongan dati Berbek masuk Rumah Dinas Bupati di Ngandjoek. Oleh karena kepindahan tersebut tidak hanya boyongan tempet tinggal bagi pejabat bupati saja, tetapi diikuti dengan kepindahan seluruh perangkat pemerintahan pada waktu itu, tentunya melalui proses yang cukup lama, dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.
Berdasarkan asumsi sementara tersebut, ternyata
masih ada teka-teki yang belum dapat terkuak sampai saat ini, yaitu
kapan waktu yang sebenarnya bagi proses boyongan tersebut. Untuk asumsi
yang pertama (item a) ada sedikit petunjuk sebagi berikut:
Ibu R. Ayu Moestadjab (ahlli waris KRMAA
Sosrohadikoesoemo, jatuh cucu), dalam suratnya kepada Adi Soesanto,
Kasubak Humas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, pada
tanggal 2 Maret 1987, menjelaskan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun
1930 jatuh pada hari Kemis Legi bulan Agustus.
Hari Kemis Legi bulan Agustus1930, setelah dicari
melalui patokan dalam “Melacak Hari Lahir Plus Hari Pasaran”, ternyata
jatuh pada tanggal 21 Agustus 1930.
Apabila penjelasan dari Ibu R.Ayu Mustadjab
tersebut benar, maka boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati
Nganjoek terjadi pada tanggal 21 Agustus 1880 atau jatuh pada Sabtu
Kliwon.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rute mana
yang dipergunakan dalam melakukan proses boyongan tersebut. Satu hal
yang perlu diingat, bahwa pola fikir jaman leluhur dulu senantiasa
memperhatikan hitungan atau patokan dalam ajaran Kejawen.
2. Nganjuk Sebagai Ibukota
Dikemukakan bahwa pada tahun 1880 Bupati Berbek
telah bertempat tinggal di Nganjuk, sedangkan perangkat pemerintahan
lainya diperkirakan pada tahun 1883 sudah selesai menyusul pindah ke
kota Nganjuk. Berdasarkan kenyataan ini, apakah mungkin terdapat suatu
ketetapan resmi yang menyatakan Kota Nganjuk sebagai Ibukota Kabupaten?
Dalam Statsblad van Nederlansch Indie No.107, dikeluarkan tanggal 4
Juni 1885, memuat SK Gubernur Jendral dari Nederlandsch Indie tanggal
30 Mei 1885 No 4/C tentang batas-batas Ibukota Toeloeng Ahoeng,
Trenggalek, Ngandjoek dan Kertosono, antara lain disebutkan:
“III tot hoafdplaats Ngandjoek, afdeling Berbek, de navalgende Wijken en kampongs :
de Chineeshe Wijk
de kampong Mangoendikaran
de kampong Pajaman
de kampong Kaoeman
Dengan ditetapkanya Kota Nganjuk yang meliputi
kampung dan desa tersebut di atas menjadi ibukota Kabupaten Nganjuk,
maka secara resmi pusat pemerintahan Kabupaten Berbek berkedudukan di
Nganjuk.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar